PERSYARATAN PTSL DESA BANJAREJO TAHUN 2019
Tugas input 2 29 Maret 2019 23:40:41 WIB
PERSYARATAN PTSL DESA BANJAREJO TAHUN 2019
- KONVERSI
( alas hak berupa leter C/Model D/E yang diterbitkan sertifikat nama pemilik tanah/tidak ada perubahan nama ) :
- Permohonan
- Fotocopy KTP & KK pemohon
- Alas hak leter C/Model D/E ( asli )
- Kutipan / Petikan Letter C
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
- Fotocopy SPPT PBB
- WARISAN
(apabila nama yang tercantum dalam alas hak leter C/E/D, sudah meninggal dan akan disertifikatkan atas nama ahli waris ) :
- Permohonan
- Surat Pernyataan Waris
- Surat Pembagian Harta Warisan
- Alas hak Letter C/Model D-E ( Asli )
- Kutipan / Petikan Letter C
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
- Fotocopy surat kematian pewaris
- Fotocopy KTP dan KK pemilik
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris
- (ahli waris , al : istri/suami, anak dll )
- Fotocopy KTP saksi (minimal 2 orang saksi )
- Fotocopy SPPT PBB
- Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
Anak dibawah umur ( dibawah 18 tahun dan belum pernah menikah )perlu surat perwalian
Orang tidak cakap karena gila/lupa ingatan/pikunkarena usia perlu surat pengampuan
- HIBAH
(apabila nama yang tercantum dalam alas hak leter C/E/D masih hidup,tetapi akan disertifikatkan atas nama anak ) :
- Permohonan
- Akta Hibah yang dibuat PPAT
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy KTP dan KK Pemberi Hibah
- Alas hak letter C/Model D-E ( asli )
- Kutipan / Petikan letter C
- Surat Keterangan Desa
- Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
- Fotocopy KTP saksi ( minimal 2 orang saksi yang tanda tangan di akta hibah )
- Fotocopy SPPT PBB
- Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
Untuk Tanah Pekarangan : Surat Pernyataan penguasaan tidak lebih dari 5 bidang
Untuk Tanah Pertanian : Surat pernyataan tidak absentee ( pernyataan al. Berisi domisili tidak diluar kecamatan letak tanah )
- JUAL BELI
(apabila nama yang tercantum dalam alas hak letter C/E?D masih hidup, tetapi tanah dijual dan disertifikatkan atas nama pembeli )
- Permohonan
- Akta Jual Beli yang dibuat PPAT
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KTP pemilik letter C ( penjual : suami-istri )
- Alas hak letter C/Model D-E (asli)
- Kutipan / petikan letter C
- Surat keterangan Desa
- Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
- Fotocopy KTP saksi ( minimal 2 orang saksi yang tandatangan di akta jual beli )
- Fotocopy SPPT PBB
- Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
Untuk Tanah Pekarangan : Surat Pernyataan penguasaan tidak lebih dari 5 bidang
Untuk Tanah Pertanian : Surat pernyataan tidak absentee ( pernyataan al. Berisi domisili tidak diluar kecamatan letak tanah )
- PPH ( Bukti Setor Pajak Penghasilan )
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |