PERSYARATAN PTSL DESA BANJAREJO TAHUN 2019

Tugas input 2 29 Maret 2019 23:40:41 WIB

PERSYARATAN PTSL DESA BANJAREJO TAHUN 2019

 

  1. KONVERSI

( alas hak berupa leter C/Model D/E yang diterbitkan sertifikat nama pemilik tanah/tidak ada perubahan nama ) :

  • Permohonan
  • Fotocopy KTP & KK pemohon
  • Alas hak leter C/Model D/E ( asli )
  • Kutipan / Petikan Letter C
  • Surat Keterangan Desa
  • Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
  • Fotocopy SPPT PBB

 

  1. WARISAN

(apabila nama yang tercantum dalam alas hak leter C/E/D, sudah meninggal dan akan disertifikatkan atas nama ahli waris ) :

  • Permohonan
  • Surat Pernyataan Waris
  • Surat Pembagian Harta Warisan
  • Alas hak Letter C/Model D-E ( Asli )
  • Kutipan / Petikan Letter C
  • Surat Keterangan Desa
  • Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
  • Fotocopy surat kematian pewaris
  • Fotocopy KTP dan KK pemilik
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris
  • (ahli waris , al : istri/suami, anak dll )
  • Fotocopy KTP saksi (minimal 2 orang saksi )
  • Fotocopy SPPT PBB
  • Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )

Anak dibawah umur ( dibawah 18 tahun dan belum pernah menikah )perlu surat perwalian

Orang tidak cakap karena gila/lupa ingatan/pikunkarena usia perlu surat pengampuan

 

  1. HIBAH

(apabila nama yang tercantum dalam alas hak leter C/E/D masih hidup,tetapi akan disertifikatkan atas nama anak ) :

  • Permohonan
  • Akta Hibah yang dibuat PPAT
  • Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  • Fotocopy KTP dan KK Pemberi Hibah
  • Alas hak letter C/Model D-E ( asli )
  • Kutipan / Petikan letter C
  • Surat Keterangan Desa
  • Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
  • Fotocopy KTP saksi ( minimal 2 orang saksi yang tanda tangan di akta hibah )
  • Fotocopy SPPT PBB
  • Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )

Untuk Tanah Pekarangan : Surat Pernyataan penguasaan tidak lebih dari 5 bidang

Untuk Tanah Pertanian : Surat pernyataan tidak absentee ( pernyataan al. Berisi domisili tidak diluar kecamatan letak tanah )

 

  1. JUAL BELI

(apabila nama yang tercantum dalam alas hak letter C/E?D masih hidup, tetapi tanah dijual dan disertifikatkan atas nama pembeli )

  • Permohonan
  • Akta Jual Beli yang dibuat PPAT
  • Fotocopy KTP dan KK pemohon
  • Fotocopy KTP pemilik letter C ( penjual : suami-istri )
  • Alas hak letter C/Model D-E (asli)
  • Kutipan / petikan letter C
  • Surat keterangan Desa
  • Surat Pemilikan Penguasaan Tanah yang dibuat calon penerima sertifikat
  • Fotocopy KTP saksi ( minimal 2 orang saksi yang tandatangan di akta jual beli )
  • Fotocopy SPPT PBB
  • Fotocopy SSPD BPHTB ( Surat Setor Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )

Untuk Tanah Pekarangan : Surat Pernyataan penguasaan tidak lebih dari 5 bidang

Untuk Tanah Pertanian : Surat pernyataan tidak absentee ( pernyataan al. Berisi domisili tidak diluar kecamatan letak tanah )

  • PPH ( Bukti Setor Pajak Penghasilan )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung