Bank Sampah: Manfaat Ekonomi dari Pemilahan Sampah
Aris. D 19 Agustus 2020 09:29:23 WIB
Persoalan sampah bukanlah masalah baru di tengah masyarakat. Sampah bisa datang dari mana saja, mulai dari sisa makanan sehari-hari, bekas plastik kemasan, minuman atau makanan kaleng, kertas bekas, hingga botol-botol kaca. Salah satu langkah utama pengolahan sampah adalah pemilahan sampah. Sampah dapat dipilah setidaknya menjadi 3 jenis, sesuai dengan warna tempat sampah yang umum dijumpai (Jakarta Smart City 2018) :
- Tempat Sampah Hijau = Organik
Sampah organik yaitu sampah yang mudah terurai, contohnya sisa makanan, ranting kayu, dedaunan, dll. Sampah organik tersebut dapat diolah menjadi pupuk kompos.
- Tempat Sampah Kuning = Anorganik
Sampah anorganik yaitu sampah yang sulit terurai di alam. Sampah anorganik mencakup plastik, kertas, kaca, dan kaleng/logam. Sampah anorganik dapat digunakan kembali dan/atau didaur ulang menjadi bahan baku produk baru yang sejenis.
- Tempat Sampah Merah = B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Sampah B3 dapat mencemari lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, dan dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sampah B3 di sekitar kita mencakup baterai bekas, pestisida, hairspray, deterjen pakaian, dan pembersih lantai (Safira 2015).
Sampah-sampah yang telah dipilah dapat mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui adanya bank sampah. PERMEN LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah pasal 1 ayat 2 mendefinisikan bank sampah sebagai tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau digunakan ulang yang memiliki nilai ekonomi. Pasal 2 ayat 2 menjelaskan kegiatan 3R melalui bank sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga & sampah sejenis sampah rumah tangga.
Bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan (PERMEN LH No. 13 Tahun 2012, pasal 8) dengan cakupan wilayah pelayanan paling sedikit 1 kelurahan (PERMEN LH No. 13 Tahun 2012, Lampiran I, bagian B, no 4.e.). Setiap penabung di bank sampah dapat menabung 3 jenis sampah yaitu :
- Kertas
Sampah kertas mencakup koran, majalah, kardus, dan dupleks.
- Plastik
Sampah plastik mencakup plastik bening, botol plastik, dan plastik keras lainnya.
- Logam
Sampah logam mencakup besi, aluminium, dan timah.
Bank sampah juga dapat menerima sampah jenis lainnya selama memiliki nilai ekonomi (PERMEN LH No. 13 Tahun 2012, Lampiran II, bagian G). Setiap penabung diharapkan telah melakukan pemilahan sampah sendiri, dan menabung sampah dalam keadaan bersih dan utuh agar sampah yang ditabung memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Bank sampah dapat menjalankan 2 jenis tabungan (PERMEN LH No. 13 Tahun 2012, Lampiran II, bagian F) yaitu :
- Tabungan Individu
Tabungan individu dapat terdiri dari tabungan biasa, tabungan pendidikan/SPP, tabungan lebaran, dan tabungan sosial.
- Tabungan Kolektif
Tabungan kolektif dapat ditujukan untuk keperluan kelompok seperti arisan, pengajian, dan pengurus masjid.
Setiap penabung akan mendapat buku tabungan/buku rekening untuk mencatat jumlah sampah yang telah diserahkan dan jumlah uang yang dimiliki. Harga untuk setiap jenis sampah bergantung pada kesepakatan pengurus dan harga di pasaran. Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan bank sampah yaitu hasil penjualan sampah tidak seutuhnya menjadi milik penabung, tetapi ada sistem bagi hasil antara penabung dan pelaksana bank sampah. Rasio bagi hasil yang umum digunakan adalah 85:15, yakni 85% bagi penabung dan 15% bagi pelaksana bank sampah untuk keperluan operasional bank sampah (PERMEN LH No. 13 Tahun 2012, Lampiran II, bagian L).
Bank sampah yang dikelola dengan baik dan memiliki hubungan baik dengan pihak pengelola sampah, mulai dari pengepul hingga industri daur ulang, akan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mengatasi persoalan sampah yang ada. Bank sampah perlu terhubung dengan industri daur ulang agar bisa mendapatkan keuntungan dan dapat beroperasi dalam jangka panjang. Adanya bank sampah juga akan menurunkan jumlah sampah yang berakhir di TPA.
Pada dasarnya bank sampah mengadopsi prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat”. Terbentuknya bank sampah di tengah masyarakat akan mendorong timbulnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sesuai jenis, mendaur ulang dan/atau menggunakan kembali sampah, mulai dari individu, keluarga, RT/RW, hingga tingkat kelurahan. Kesadaran tersebut akan berujung pada rasa tanggung jawab bersama untuk memastikan lingkungan yang minim sampah.
[Disusun oleh Subunit 3 KKN UGM Tanjungsari 2020]
Sumber :
Jakarta Smart City. 2018. “Pilah Sampah ke dalam 3 Jenis Sampah Berikut!” https://smartcity.jakarta.go.id/blog/434/pilah-sampah-ke-dalam-3-jenis-sampah-berikut
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
Safira, Gloria. 2015. “5 Barang Limbah B3 di Sekitar Kita” Greeners.co, 15 Mei. https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/2/
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |