Alur Pembuatan Akta Kelahiran dimasa Pandemi Covid-19

Admin -S- 16 Juni 2021 11:10:44 WIB

BANJAREJO ( SIDA ) Bagi Instansi dan Dinas yang mempunyai tupoksi pelayanan publik, pada masa Pandemi covid-19 saat ini melakukan beberapa perubahan dalam alur serta birokrasinya. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan protocol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tak terkecuali bagi Pemerintah Kalurahan yang mempunyai tugas dan fungsi sangat erat dengan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa proses pelayanan public dilakukan dengan mematuhi protocol yang ada dan merupakan turunan dari peraturan Dinas dan Instansi di atasnya.

Salah satunya adalah pelayanan administrasi Kependudukan dalam pembuatan Akta Kelahiran. Di masa Pandemi ini, Pembuatan Akta Kelahiran diberlakukan beberapa perubahan daalam proseduralnya. Tak sepenuhnya dilaksanakan dengan system online, akan tetapi ada kombinasi pelayanan online dan juga offline, dikarenakan dalam pembuatan Akta Klahiran harus melampirkan berkas-berkas Pendukungnya.

Berkas yang dijadikan lampiran dalam pembuatan Akta Kelahiran adalah :

  1. KTP Pemohon ( Bisa Ayah /Ibu dari Bayi yang dimohonkan Aktaa );
  2. KTP Dua Orang Saksi (Tidak boleh Ayah dan Ibu bayi yang dimohonkan Akta);
  3. KTP Orang Tua;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf ;
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
  7. Foto Akta Nikah /Buku Nikah Orang Tua (Bagian Biodata);
  8. Surat Permohonan Perubahan Data Keluarga (F-1.01 ) Pengurusan di Desa/Kalurahan Setempat;
  9. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 apabila di kuasakan.

Jadwal Pelayanan penerimaan berkas permohonan Akta Kelahiran :

Hari Senin – Hari Kamis 08.00 s.d 11.00

Hari Jum’at Pukul 08.00 s.d 10.00

Setelah semua syarat yang dibutuhkan sebagai lampiran telah tercukupi, silahkan menghubungi nomor whatsapp dari Dinas Dukcapil bagian Akta di nomor  0811 2649 092 dengan menulis “menu”.

Setelah mendapatkan balasan dari Operator Dukcapil, ikuti instruksi yang diberikan hingga permohonan diterima dan mendapatkan balasan berupa formulir berisi barkode. Formulir tersebut  berisi tentang dokumen yang akan diterbitkan dan juga jadwal pengambilannya.

Pengambilan Akta Kelahiran di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul ( Jl. Insinyur Darmakum Darmokusumo, Selang V, Selang, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul ) dengan membawa persyaratan sesuai dengan instruksi dari Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung