Muskal Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

HIDUP 21 Februari 2024 15:30:45 WIB

BANJAREJO (SIDA) - Pada hari Rabu tanggal 21 Februari tahun 2024 bertempat di Aula Kalurahan Banjarejo diadakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DDs). Dalam acara tersebut, turut dihadiri Ibu Panewu Kapanewon Tanjungsari beserta jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Bamuskal beserta anggota, Pendamping Desa, serta Lurah dan Pamong Kalurahan Banjarejo.

Dalam acara Muskal tersebut, disepakati secara mufakat bahwa pemerintah Kalurahan Banjarejo menetapkan 45 KPM yang tersebar di 21 Padukuhan yang ada dengan kriteria sebagi berikut :

  1. Warga Miskin
  2. Kehilangan Pekerjaan
  3. Rentan penyakit menahun
  4. Lansia

Tujuan dari kegiatan Muskal tersebut diantaranya adalah menjaring, menyaring serta menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung