Perubahan Nomenklatur Kecamatan dan Desa
Admin -S- 09 Juli 2020 10:57:38 WIB
BANJAREJO ( SIDA ) Undang-undang no 13 tahun 2012 menjadi salah satu bagian penting dari proses dan perjalanan panjang keistimewaan Yogyakarta. Setelah disahkannya undang-undang tersebut, perlahan namun pasti beberapa poin penting yang mengatur tentang mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah, Pertanahan, Kebudayaan serta tata ruang di Yogyakarta dapat direalisasikan.
Pada tahun 2019 silam, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Pergub No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, Pergub ini merupakan implementasi dari Perdais tahun 2018. Beberapa inti dari Pergub tersebut adalah peraturan tentang perubahan nomenklatur Kecamatan dan Desa di Kabupaten/Kota.
Perubahan nomenklatur tersebut akan menyerupai struktur organisasi kerajaan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Penamaan kecamatan dan kelurahan di kabupaten nanti akan berbeda dengan di kota. Paniradya Pati DIY. Kecamatan yang ada di kota berubah nama menjadi Kemantren dan Camat berubah menjadi Mantri Pamong Praja, sedangkan Sekretaris Camat menjadi Mantri Anom. Sedangkan di Kabupaten, Kecamatan berubah menjadi Kapanewon dengan jabatan Camat diubah menjadi Panewu diikuti dengan Sekertaris Camat menjadi Panewu Anom. Penamaan struktural di kecamatan baik kota maupun Kabupaten juga diubah, Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial, Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.
Di tingkat Kalurahan kota tidak mengalamai perubahan, sedangkan desa-desa di Kabupaten mengalami perubahan. Kepala Desa diubah menjadi Lurah , Sekretaris Desa menjadi Carik, Sie Pemerintahan menjadi jagabaya, Sie Pelayanan menjadi kamituwa, sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, Kaur keuangan mejadi Danarta, Kaur Tata usaha dan Umum menjadi Tata Laksana dan Kaur Perncanaan mejadi Pangripta. Sebutan untuk Perangkat Desa juga diubah mejadi Pamong Kalurahan.
Akan tetapi Pergub tersebut tidak mengubah kodifikasi desa dan struktur apa pun, seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. KTP dan KK yang mencantumkan nama kalurahan dan kecamatan tetap seperti dahulu atau tidak berubah.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Apel pagi kalurahan banjarejo
- BAST BULOG KALURAHAN BANJAREJO
- Pengajian lintas instansi kalurahan banjarejo
- Bersih dusun klepu I & II serta Peresmian balai dusun klepu II
- RAPAT KOORDINASI BERSAMA TAKMIR MASJID KALURAHAN BANJAREJO
- Musyawarah program ketahanan pangan tahun 2025 kalurahan banjarejo
- Identitas kependudukan digital (IKD)
Komentar Terkini
-
Alifah
Terima kasih...baca selengkapnya
08 Mei 2021 13:22:19 WIB -
Safa
Hal ini sangat penting terimakasih atas bantuannya...baca selengkapnya
09 September 2020 10:27:52 WIB -
Vino
Terimakasih telah memberitahu...baca selengkapnya
11 Mei 2020 12:37:46 WIB -
Surono
Semangat pak dukuh keruk IV, jangan sampai terputu...baca selengkapnya
07 April 2019 16:06:12 WIB -
Agus Sugiyono
Saya mengapresiasi pembangunan daerah khusudnya di...baca selengkapnya
10 September 2018 11:50:32 WIB -
Yeni
Ani sekarang km jadi apa? Gw masih ingat saat seko...baca selengkapnya
06 Desember 2017 22:32:16 WIB -
masupri
Maturnuwun, semoga tahun depan pupuk tidak lagi la...baca selengkapnya
09 November 2017 20:39:41 WIB -
mas darmo
MANTAP JIWA..........baca selengkapnya
06 April 2017 14:04:14 WIB -
mas darmo
MANTAP JIWA..........baca selengkapnya
06 April 2017 14:04:03 WIB -
Bapake Hanung
mantab semoga tidak hanya isapan jempol. good luck...baca selengkapnya
04 April 2017 11:51:55 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








