Perubahan Nomenklatur Kecamatan dan Desa

Admin -S- 09 Juli 2020 10:57:38 WIB

BANJAREJO ( SIDA ) Undang-undang no 13 tahun 2012 menjadi salah satu bagian penting dari proses dan perjalanan panjang keistimewaan Yogyakarta. Setelah disahkannya undang-undang tersebut, perlahan namun pasti beberapa poin penting yang mengatur tentang mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah, Pertanahan, Kebudayaan serta tata ruang di Yogyakarta dapat direalisasikan.
 
Pada tahun 2019 silam, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Pergub No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, Pergub ini merupakan implementasi dari Perdais tahun 2018. Beberapa inti dari Pergub tersebut adalah peraturan tentang perubahan nomenklatur Kecamatan dan Desa di Kabupaten/Kota.
 
Perubahan nomenklatur tersebut akan menyerupai struktur organisasi kerajaan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Penamaan kecamatan dan kelurahan di kabupaten nanti akan berbeda dengan di kota. Paniradya Pati DIY. Kecamatan yang ada di kota berubah nama menjadi Kemantren dan Camat berubah menjadi Mantri Pamong Praja, sedangkan Sekretaris Camat menjadi Mantri Anom. Sedangkan di Kabupaten, Kecamatan berubah menjadi Kapanewon dengan jabatan Camat diubah menjadi Panewu diikuti dengan Sekertaris Camat menjadi Panewu Anom. Penamaan struktural di kecamatan baik kota maupun Kabupaten juga diubah, Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial, Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.
 
Di tingkat Kalurahan kota tidak mengalamai perubahan, sedangkan desa-desa di Kabupaten mengalami perubahan. Kepala Desa diubah menjadi Lurah , Sekretaris Desa menjadi Carik, Sie Pemerintahan menjadi jagabaya, Sie Pelayanan menjadi kamituwa, sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, Kaur keuangan mejadi Danarta, Kaur Tata usaha dan Umum menjadi Tata Laksana dan Kaur Perncanaan mejadi Pangripta. Sebutan untuk Perangkat Desa juga diubah mejadi Pamong Kalurahan.
 
Akan tetapi Pergub tersebut tidak mengubah kodifikasi desa dan struktur apa pun, seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. KTP dan KK yang mencantumkan nama kalurahan dan kecamatan tetap seperti dahulu atau tidak berubah.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung