Pengenalan Kesehatan dan Hak Reproduksi di Lingkungan Keluarga
Aris. D 19 Agustus 2020 09:33:40 WIB
Keluarga adalah lingkungan pertama yang menjadi perantara seseorang mengenal masyarakat dan dunia luar. Peranan keluarga sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan seseorang mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Keluarga memiliki 8 fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan (KPPPA 2016). Menjalankan fungsi reproduksi sekaligus fungsi sosialisasi dan pendidikan keluarga dapat dilakukan salah satunya dengan cara mengenalkan Keluarga Berencana (KB), hak reproduksi, dan kesehatan reproduksi.
KB dalam UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 1 ayat 8 didefinisikan sebagai sebuah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Pasal 21 ayat 1 menjelaskan kebijakan KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang :
- Usia ideal perkawinan
- Usia ideal untuk melahirkan
- Jumlah ideal anak
- Jarak ideal kelahiran anak
- Penyuluhan kesehatan reproduksi.
Kemudian, pasal 21 ayat 2 menjelaskan tujuan kebijakan KB di atas yakni untuk :
- Mengatur kehamilan yang diinginkan
- Menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak
- Meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek keluarga berencana
- Mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi reproduksi, dan proses reproduksi (DITKESPRO 2019). Kesehatan reproduksi mencakup keseluruhan fase hidup manusia mulai dari konsepsi, bayi dan anak, remaja, usia subur, hingga usia lanjut. Dalam pemahaman lebih general, kesehatan reproduksi bisa mencakup masalah ketika anak perempuan pertama kali menstruasi, kehamilan di usia muda, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, atau terkena Penyakit Menular Seksual (BKKBN 2018).
Hak Reproduksi adalah hak semua pasangan dan individu (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, agama, dll) untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan waktu kelahiran anak. Hak reproduksi didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia, sehingga pengekangan hak reproduksi sama dengan pengekangan hak asasi manusia (BKKBN 2018). Berdasarkan ICPD 1994, terdapat 12 hak reproduksi yakni :
- Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
- Hak untuk kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya
- Hak untuk memutuskan jumlah anak dan jarak kelahiran anak
- Hak untuk hidup dan dan dilindungi dari risiko kematian karena kehamilan dan proses melahirkan
- Hak atas kebebasan dan keamanan dalam kehidupan reproduksi
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk, termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
- Hak mendapatkan manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
- Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksi
- Hak membangun dan merencanakan keluarga
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
- Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan
Pemahaman mengenai cakupan dan tujuan program Keluarga Berencana (KB), kesehatan reproduksi dan cakupannya, serta 12 hak reproduksi bermanfaat bagi setiap individu tanpa terkecuali. Fungsi reproduksi adalah salah satu fungsi mendasar seseorang, sekaligus salah satu fungsi keluarga. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fungsi reproduksi dapat mulai diberikan di lingkungan keluarga agar hak reproduksi setiap individu bisa terpenuhi dengan tetap memperhatikan kesehatan reproduksinya.
[Disusun oleh Subunit 3 KKN UGM Tanjungsari 2020]
Sumber :
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Pusat Statistik. 2016. “Pembangunan Ketahanan Keluarga 2016.”
UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2018. “Pedoman Penyusunan Materi Edukasi Bagi Mahasiswa: Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Pergaulan Sehat Dengan Pendekatan Kecakapan Hidup.”
Direktorat Kesehatan Reproduksi. 2019. “Mari Mengenal Hak-hak Reproduksi dalam Keluarga Berencana.”
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |