Mengenal dan Mempersiapkan Diri dalam Menghadapi Pembangunan TPST Banjarejo
Aris. D 19 Agustus 2020 09:36:19 WIB
Pertambahan penduduk dan peningkatan laju pariwisata pantai di Gunungkidul menimbulkan bertambahnya jumlah dan jenis sampah yang semakin beragam. Padat tahun 2019, timbunan sampah rumah tangga dan pariwitasa di Gunungkidul sudah mencapai 260 ton per hari dan baru 35 ton yang dapat diangkut dan ditangani di TPA Baleharjo. Salah satu program pemerintah kabupaten Gunungkidul yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menetapkan skema zonasi pengelolaan sampah dan menyusun rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kalurahan Banjarejo. Nah, apa saja yang perlu diketahui agar siap menghadapi pembangunan tersebut?
Kenali Jenis Tempat Pengolahan Sampah
- Tempat Penampungan Sementara (TPS)
TPS berfungsi sebagai tempat penampungan pertama sampah rumah tangga sebelum diangkut ke tempat daur ulang atau unit pengolahan sampah yang lain.
- TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Sampah dari TPS selanjutnya akan dikelola di TPS 3R, yang bertujuan mengurangi jumlah dan/atau memperbaiki karakteristik sampah yang akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPS 3R biasanya beroperasi dengan cakupan wilayah desa atau kecamatan.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
TPST adalah tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R, karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan.
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
TPA merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Perbedaan signifikan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah, sedangkan TPA melakukan penampungan sampah di lahan terbuka yang terkontrol.
Kegiatan Pokok Pengolahan Sampah di TPST
Kegiatan pengolahan sampah di TPST dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pre-processing atau kegiatan sebelum pemrosesan, meliputi
- Penimbangan, untuk mengetahui jumlah sampah yang masuk.
- Penerimaan dan penyimpanan, untuk menentukan area penimbunan sampah yang belum diolah.
- Pengolahan sampah secara fisik
- Proses pencacahan, yang bertujuan untuk memperkecil ukuran sampah sebelum diolah.
- Proses pemilahan berdasarkan ukuran dan berat jenis, yang berlaku untuk sampah plastik.
- Proses pemilahan berdasarkan sifat kemagnetan, umumnya dilakukan untuk pemilahan sampah logam.
- Pengolahan sampah secara biologi
Proses ini memanfaatkan mikroorganisme dan dipilih karena dianggap lebih berwawasan lingkungan. Kegiatan pengolahan sampah dapat berupa pengomposan dan produksi gas bio.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, sampah terbanyak yang dihasilkan adalah sampah organik, yaitu bekas makanan sebanyak 53% dari total timbunan sampah, disusul sampah dedaunan dan ranting sebanyak 16%. Dengan kondisi persampahan seperti tersebut di atas, maka sangatlah mungkin jika pengomposan dijadikan sebagai alternatif utama pengolahan sampah organik di TPST Banjarejo, dengan skema sebagai berikut.
- Pengolahan sampah secara kimia
Proses ini bertujuan untuk mengurangi volume dan daya cemar sampah dengan memanfaatkan suhu tinggi. Pengolahan sampah dapat berupa:
- Proses untuk menghasilkan energi listrik, yaitu pirolisis (pembakaran sampah suhu tinggi tanpa udara), gasifikasi (pembakaran sampah dengan sedikit udara), dan proses insinerasi (pembakaran sampah biasa).
- Proses untuk menghasilkan biji plastik, yaitu dengan melelehkan sampah plastik dan mencetaknya kembali dalam ukuran tertentu.
Dampak TPST Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pembangunan TPST jelas akan membawa beberapa perubahan bagi masyarakat dan lingkungan baik dalam hal positif maupun negatif. Adanya TPST dapat memengaruhi beberapa bidang berikut:
- Ekonomi
Keberadaan TPST dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan kerja baru, baik sebagai pekerja TPST maupun sebagai pengusaha warung makan, serta dapat menjadi tempat strategis untuk para pemulung di sekitar Banjarejo. Selain itu, terdapat potensi dibukanya bank sampah di TPST.
- Kesehatan dan keamanan
- Keselamatan masyarakat di sekitar TPST berkaitan erat dengan proses di dalam TPST. Jika alat dan alur proses di dalam TPST direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, maka dampak negatif terhadap pemukiman sekitar (contoh: adanya kebocoran alat yang mengakibatkan pencemaran udara) dapat diminimalisir.
- Kesehatan dan keselamatan pekerja terkait pengoperasian TPST. Risiko yang dihadapi para pekerja dapat berupa risiko terkena paparan gas berbahaya hasil pembakaran dan adanya bahaya suhu tinggi. Maka dari itu, calon pekerja TPST perlu dibekali dengan pelatihan yang cukup dan prinsip K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
- Lingkungan
Pembangunan TPST dapat menjadi langkah awal meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Namun disamping itu, adanya TPST juga berpotensi menghasilkan emisi bagi lingkungan. Alat dapat menghasilkan kebisingan, proses dapat menyebabkan pencemaran udara, serta tumpukan sampah dapat menyebabkan bau tidak sedap bagi lingkungan.
- Sosial
Pembangunan TPST berpotensi menyebabkan terbentuknya kelompok swadaya masyarakat baru dan memicu partisipasi individu maupun kelompok dalam hal-hal yang erat kaitannya dengan pengolahan sampah.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan TPST
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menunjang pembangunan dan keberlangsungan pengolahan sampah di TPST, diantaranya adalah:
- Masyarakat berperan sebagai penyedia lahan tempat berdirinya TPST.
- Masyarakat dapat memberikan aspirasi dalam perencanaan pembangunan TPST melalui pembentukan pengurus TPST yang tergabung dalam kelompok swadaya masyarakat.
- Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyumbangkan tenaga melalui gotong royong pembangunan fasilitas sekitar TPST, misalnya pada perbaikan jalan.
- Masyarakat berperan sebagai pekerja di TPST.
- Masyarakat berperan aktif dalam melaksanakan program 3R terutama yang berkaitan dengan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
- Masyarakat dapat membuat kesepakatan terkait pengaturan sistem pengumpulan sampah di masing-masing wilayah yang sekiranya dapat memudahkan pengangkutan ke TPST.
- Masyarakat dapat mengedukasi satu sama lain terkait dampak sampah dan informasi seputar TPST.
[Disusun oleh Sub Unit 3 Tim KKN UGM Tanjungsari 2020]
Referensi :
Aryentri & Darwati, Sri, 2012, Peningkatan Fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, Jurnal Permukiman, vol. 7, no. 1, hal 33-39.
Sahwa, Firman, L., 2010, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): Urgensi dan Implementasinya, Jurnal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, vol. 6, no. 2, hal 151-157.
https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/gunungkidul/skema-zonasi-pengelolaan-sampah-diperluas/
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |