Begini Prosedur Pembuatan Jamkesos dan Jampersal D.I.Y
Admin -S- 02 Februari 2023 20:31:35 WIB
BANJAREJO (SIDA) - Jamkesos dan Jampersal adalah Jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi perorangan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergolong fakir miskin / tidak mampu yang belum dapat memperoleh / tidak dapat mengakses jaminan kesehatan melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Lingkup Pelayanan
Manfaat pelayanan kesehatan kuratif (pengobatan) yang dilakukan di
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama ang telah bekerjasama (Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik Pratama)
- Fasilitas kesehatan rujukan yang telah bekerjasama (Rumah Sakit Kelas D/C/B/A, Klinik Utama, Dokter Spesialis)
- Fasilitas penunjang medis / pelayanan (Laboratorium, Ambulan, Apotik dll)
- Manfaat bantuan alat bantu kesehatan berbasis indikasi medis yang dilaksanakan oleh mimtra penyedia alat bantu..
Akses pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan yang berlaku dan dilakukan di fasilitas kesehatan di DIY yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos (dapat dilihat di site fasilitas pelayanan keksehatan dalam website ini)
Syarat Ketentuan :
- Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili)
- Penduduk Miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinsos
- Tidak / belum memiliki kartu JKN
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
- Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal
- Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin
- Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan
- Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.
- Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit
Prosedur
1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT/RW setempat
2. Memotret kondisi rumah dengan Handphone / meminta tolong perangkat meliputi depan, samping, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.
3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan / Desa
4. Mendattangi kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan
- Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
- Identitas pasien (KTP, KK),
- Mengisi form penggalian informasi data kemiskinan
- Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
5. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos (Khusus Kulonprogo telah dapat dilayani langsung di Dinsos Setempat dengan online), menyertakan
- Surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD),
- Identitas pasien (KTP, KK),
- Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten
- JIka diperlukan untuk menyertakan foto tempat tinggal
6. Catatan ;
- Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal)
- Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja
- Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani
- Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses
- Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja
Sumber : https://jamkesos.jogjaprov.go.id/index.php/pelayanan/programjaminan/31
Dokumen Lampiran : Ketentuan Jaminan Penyangga
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Apel pagi kalurahan banjarejo
- BAST BULOG KALURAHAN BANJAREJO
- Pengajian lintas instansi kalurahan banjarejo
- Bersih dusun klepu I & II serta Peresmian balai dusun klepu II
- RAPAT KOORDINASI BERSAMA TAKMIR MASJID KALURAHAN BANJAREJO
- Musyawarah program ketahanan pangan tahun 2025 kalurahan banjarejo
- Identitas kependudukan digital (IKD)
Komentar Terkini
-
Alifah
Terima kasih...baca selengkapnya
08 Mei 2021 13:22:19 WIB -
Safa
Hal ini sangat penting terimakasih atas bantuannya...baca selengkapnya
09 September 2020 10:27:52 WIB -
Vino
Terimakasih telah memberitahu...baca selengkapnya
11 Mei 2020 12:37:46 WIB -
Surono
Semangat pak dukuh keruk IV, jangan sampai terputu...baca selengkapnya
07 April 2019 16:06:12 WIB -
Agus Sugiyono
Saya mengapresiasi pembangunan daerah khusudnya di...baca selengkapnya
10 September 2018 11:50:32 WIB -
Yeni
Ani sekarang km jadi apa? Gw masih ingat saat seko...baca selengkapnya
06 Desember 2017 22:32:16 WIB -
masupri
Maturnuwun, semoga tahun depan pupuk tidak lagi la...baca selengkapnya
09 November 2017 20:39:41 WIB -
mas darmo
MANTAP JIWA..........baca selengkapnya
06 April 2017 14:04:14 WIB -
mas darmo
MANTAP JIWA..........baca selengkapnya
06 April 2017 14:04:03 WIB -
Bapake Hanung
mantab semoga tidak hanya isapan jempol. good luck...baca selengkapnya
04 April 2017 11:51:55 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








